Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR RI, 7 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, KPK mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bepergian ke luar negeri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Fakta Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR RI, 7 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Via Kompas.com
Kompleks Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta. (istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Ini kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Sosok Rustini Ibu Bocah SD Viral Dibully Karena Tukang Rongsokan, Suami Sakit Parah

Seperti apa informasi terbaru kasus ini berikut dirangkum Tribunnews.com:

1. Sekjen DPR Dicegah

Dalam kasus ini, KPK mencegah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bepergian ke luar negeri.

Indra dicegah bersama enam orang lainnya yakni Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

BERITA TERKAIT

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Indra Iskandar cs dicegah bepergian ke luar negeri karena apabila dibutuhkan keterangannya dapat kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, para pihak dimaksud masuk masa cegah untuk enam bulan ke depan, terhitung hingga Juli 2024.

"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka semua mereka," katanya.

2. Proyek DPR

Kasus korupsi rumah jabatan Anggota DPR ini disinyalir terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.

Proyek tersebut diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Ali, Rabu (28/2/2024).

Ali mengungkapkan kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dia belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut.

Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

3. BURT DPR

Disinggung mengenai adanya keterlibatan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dalam kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mengetahui secara detail mengenai hal itu.

"Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya," ujarnya.

Hal ini mengingat BURT bertugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR, mengawasi Setjen DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR dan berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan.

Alex juga masih enggan membeberkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga enggan menyebut tujuh orang yang dicegah ke luar negeri merupakan pihak yang telah menjadi tersangka.

"Kan kita sudah cegah, berarti sudah ada upaya paksa. Ketika ada upaya paksa kan berarti sudah ada tersangka," katanya.

Penulis: Ilham/Has

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas