Mendikbudristek: 90 Persen Lebih Sekolah Telah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan
Nadiem Makarim mengungkapkan sudah lebih dari 90% satuan pendidikan memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sudah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Capaian ini sekitar enam bulan sejak Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Tugas besar dan mulia terkait pencegahan dan penanganan kekerasan perlu segera dijalankan dengan optimal," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, sebanyak 50 persen Pemerintah Daerah juga telah membentuk Satuan Tugas PPKSP.
Baca juga: Murid SD di Indramayu Dibully Teman, Pengamat Singgung Screening Kesehatan Jiwa saat Masuk Sekolah
Menurut Nadiem, kehadiran TPPK dan Satgas ini sangat penting untuk mencegah dan merespons dengan cepat penanganan kekerasan di lapangan.
Upaya tersebut mencakup penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana yang mendukung perubahan positif dalam dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan.
"Kami menyadari, banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan," tutur Nadiem.
Dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan, sekolah diperlukan kolaborasi semua pihak terkait sehingga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan merdeka dari segala bentuk kekerasan dapat terwujud.
"Maka, transformasi tentu harus kita mulai dengan integritas dan melakukan penguatan terhadap norma, standar, prosedur, serta kriteria Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," pungkas Nadiem.