Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Jelaskan Alasan Pentingnya Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan dan Syawal

Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1445 Hijriah akan digelar sore nanti. Sidang isbat akan mengumumkan hasil pemantauan hilal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag Jelaskan Alasan Pentingnya Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan dan Syawal
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
FOTO FILE: Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (tengah) saat mengumumkan hasil sidang Isbat, Awal Zulhijah 1444H di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (18/6/2023). 

Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.

“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tegas Adib.

Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.

Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” tandasnya.

Diketahui Kementerian Agama rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962.

BERITA TERKAIT

Hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.  (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas