Jelang Ramadan, MUI Beri Arahan Khusus untuk Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan arahan untuk memboikot semua produk dari Israel dan yang terafiliasi menjelang Ramadhan ini.
Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Anniza Kemala
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengarahkan seluruh umat muslim untuk berpantang dari apapun yang diproduksi dan dipasarkan secara masif oleh perusahaan lokal maupun internasional yang terafiliasi dengan Israel, termasuk pada produk konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers).
Hal itu dilakukan guna sebagai wujud perlawanan bersama atas genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina.
Untuk diketahui, serangan tanpa henti Israel atas wilayah Gaza dan Palestina sejak Oktober 2023 memicu genosida yang belum pernah disaksikan dunia sebelumnya. Selain kehancuran total Gaza, tercatat lebih dari 30.500 orang warga Palestina tewas, di mana separuh lebih antaranya adalah anak-anak dan kaum perempuan.
Genosida tersebut mendorong Afrika Selatan dan sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, berupaya menyeret Israel dan negara-negara Barat pendukungnya ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya.
“Sebagai bentuk ajaran cinta Tanah Air yang merupakan bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), diharapkan untuk tidak membeli produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia,” ungkap Amirsyah dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Menurut Amirsyah, pengarahan publik (irsyadat) berupa boikot massal merupakan penyikapan resmi MUI atas genosida yang terjadi di Gaza dan sekaligus untuk memperkuat fatwa MUI sebelumnya terkait Israel.
“Ramadan membuka kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi keprihatinan atas kepedihan bangsa Palestina,” ujar Amirsyah.
“Semua penderitaan, kelaparan, dan kesakitan bangsa Palestina hingga hari ini adalah akibat langsung dari kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional yang sangat tidak dapat ditolerir,” sambungnya.
Sebelumnya, pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam dalam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Fatwa itu menghadirkan momentum tersendiri pada gerakan boikot atas produk keluaran perusahaan multinasional yang terafiliasi Israel atas Gaza.
Semua produk tersebut meski sepenuhnya diproduksi di Indonesia dan beredar luas di tengah masyarakat, diketahui berada di bawah naungan perusahaan asing yang memiliki jejak keterkaitan dengan Israel lewat beragam investasi ataupun dukungan pendanaan langsung.
Dukungan konsumen Muslim
Sehari sebelum keluarnya seruan boikot massal dari MUI di Jakarta, ribuan warga sempat berdemonstrasi di Kedutaan Amerika Serikat untuk memprotes pembelaan buta Paman Sam dan negara-negara Barat atas genosida Israel yang terjadi di Gaza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.