Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi perizinan tambang Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Utara (Sultra) saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk delapan terdakwa.
Kedelapan terdakwa itu masing-masing:
Baca juga: Ombudsman: Masyarakat Sekitar Belum Terima Manfaat dari Pengolahan Tambang Blok Mandiodo
- Eks Direktur Jenderal Mineral dan Barubara (Dirjen Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin
- Eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto
- Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro
- Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto
- Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan
- Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto
- Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan
- Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.
Dalam persidangan Senin (4/3/2024) lalu, Saksi Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Tjandra di bawah sumpah sempat mengungkapkan dugaan keterlibatan unsur militer, yakni sosok Danrem.
Namun Kejaksaan Tinggi Sultra selaku pihak yang menyidik dan menuntut, membantah adanya keterangan tersebut.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim bahwa tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem.
"Tidak ada menyebut nama Danrem," kata Ade Hermawan dalam konfirmasinya melalui pesan Whatsapp, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ajukan Eksepsi di Kasus Tambang Blok Mandiodo
Demikian pula dengan instansi TNI dan Polri, menurut Ade tak ada saksi yang menerangkan hal tersebut di persidangan.
"Di fakta persidangan saksi Rudi maupun saksi lainnya tidak ada menyebut nama personel TNI maupun Polri," ujarnya.
Senada dengan Asintel Kejati Sultra, saksi pun saat ditemui Tribun Sultra di Rutan Kendari mengklaim tidak menyebutkan instansi militer dalam keterangannya.
"Majelis Hakim di sana tidak pernah mau kita sebutkan instansi maupun institusi. Semua instansi, baik kepolisian maupun militer. Tidak ada," ujarnya.
Termasuk soal dugaan keterlibatan Danrem, diklaimnya tidak ada.
"Pak hakim tidak pernah menanyakan kepada saya sebagai saksi tentang masalah Pak Danrem atau siapapun, tidak ada," katanya.
Sebagai informasi, dalam persidangan Senin (4/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, keterangan saksi mengenai dugaan keterlibatan Danrem terungkap saat Majelis Hakim mengajukan pertanyaan.
Awalnya Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa PT TMM menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara bermodalkan dokumen perizinan milik PT Antam atas nama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.