Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem.
Editor: Dewi Agustina
![Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasil-tambang-di-blok-mandiodo-terjual-di-lelang-kejagung.jpg)
Puspenkum Kejaksaan Agung
Dalam persidangan Senin (4/3/2024) lalu, Saksi Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Tjandra di bawah sumpah sempat mengungkapkan dugaan keterlibatan unsur militer, yakni sosok Danrem. Namun Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim bahwa tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem.
Setiap metrik ton bijih ore nikel yang dikeruk, Rudi mesti membayar USD 17,5 untuk pengurusan dokumennya.
"17,5 Dolar per ton yang harus diselesaikan, kewajiban," kata Rudi.
Namun saat dicecar harga ore nikel yang dijual kepada PT Lawu Agung Mining, Rudi mengaku lupa.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Hakim Fahzal sampai menaikkan intonasinya saat itu.
"Kemudian dijual dengan surat KKP. Satu tongkang berapa harganya?" tanya Hakim Fahzal kepada Rudi.
"Karena pada waktu itu menjual berdasarkan harga pasar," kata Rudi.
"Berapa harganya? Bingung? Sampai sini ndak tau harganya?" ujar Fahzal dengan intonasi meninggi.
Berita Rekomendasi
"Lupa, Yang Mulia."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.