Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem
Puspenkum Kejaksaan Agung
Dalam persidangan Senin (4/3/2024) lalu, Saksi Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Tjandra di bawah sumpah sempat mengungkapkan dugaan keterlibatan unsur militer, yakni sosok Danrem. Namun Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim bahwa tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem. 

Setiap metrik ton bijih ore nikel yang dikeruk, Rudi mesti membayar USD 17,5 untuk pengurusan dokumennya.

"17,5 Dolar per ton yang harus diselesaikan, kewajiban," kata Rudi.

Namun saat dicecar harga ore nikel yang dijual kepada PT Lawu Agung Mining, Rudi mengaku lupa.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Hakim Fahzal sampai menaikkan intonasinya saat itu.

"Kemudian dijual dengan surat KKP. Satu tongkang berapa harganya?" tanya Hakim Fahzal kepada Rudi.

"Karena pada waktu itu menjual berdasarkan harga pasar," kata Rudi.

"Berapa harganya? Bingung? Sampai sini ndak tau harganya?" ujar Fahzal dengan intonasi meninggi.

BERITA TERKAIT

"Lupa, Yang Mulia."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas