Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem.
Editor: Dewi Agustina
Hasil penambangan itu kemudian dijual kepada Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto yang duduk di kursi terdakwa.
Majelis lantas mempertanyakan sosok yang menjadi penghubung di antara mereka.
"Siapa yang mengarahkan saudara supaya berhubungan dengan Glenn? Siapa yang menyuruh saudara? Yang memberi tahu seperti itu siapa?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Dari Korem, Yang Mulia," kata saksi Rudi.
"Korem itu instansi TNI?" kata Hakim Fahzal.
"Iya, Yang Mulia," jawab Rudi.
"Siapa?" tanya Fahzal lagi.
"Danrem, Yang Mulia," ujar Rudi.
Agar lebih yakin, Hakim Fahzal kemudian memastikan bahwa Danrem yang dimaksud ialah Komandan Korem 143/Halu Oleo.
Selama 2 bulan, sebanyak 15 ribu metrik ton bijih ore nikel berhasil dikeruk PT TMM. Semuanya ditampung di dua tongkang.
Menurut Rudi, dia menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo Sultra dengan dokumen perizinan atas nama PT Kabaena Kromit Prathama.
Pengurusan dokumen itu pun berdasarkan keterangan Rudi, dilakukan oleh pihak Korem.
"Dibuat semua atas nama PT KKP. Siapa yang ngurus semua surat KKP itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Ada pihak korem, Yang Mulia," jawab Rudi.