Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Ungkap 289 Ribu Perempuan Alami Kekerasan Dalam Kurun Waktu Satu Tahun

Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap ada 289.111 perempuan mengalami kekerasan dalam kurun waktu satu tahun

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Ungkap 289 Ribu Perempuan Alami Kekerasan Dalam Kurun Waktu Satu Tahun
Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad. 

Kemudian sama seperti di ranah publik, kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara juga mengalami peningkatan, bahkan mencapai 176 persen.

"Di ranah negara terjadi
peningkatan yang secara siginifikan sebanyak 176 persen, dari 68 kasus tahun 2022 menjadi 188 kasus tahun 2023."

Kekerasan terhadap perempuan ranah negara meliputi kasus-kasus perempuan berkonfik dengan kukum, kekerasan terhadap perempuan oleh anggota POLRI/ TNI, kekerasan terhadap perempuan pembela HAM, kekerasan terhadap perempuan di dunia politik, dan sebagainya.

"Pada ranah ini data didominasi oleh kasus perempuan berkonflik dengan hukum sebanyak 24 kasus."

Sepanjang 2023, Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan di ranah negara yang diberikan perhatian khusus, yakni:

  • Kekerasan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia (PPMI) sebanyak 257 kasus
  •  Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas sebanyak 105 kasus
  • Kekerasan terhadap perempuan HIV/AIDS sebanyak 67 kasus
  • Kekerasan terhadap perempuan pembela HAM sebanyak 7 kasus
  • Kekerasan terhadap perempuan minoritas seksual sebanyak 107 kasus
  • Kekerasan terhadap perempuan dengan pelaku TNI sebanyak 39 kasus dan POLRI sebanyak 87 kasus
  •  Kekerasan siber berbasis gender (KSBG) sebanyak 1.272 kasus.

Secara tren, umumnya terjadi penurunan dari tahun 2022 hingga 12 persen, sebab ada 339.782 kekerasan terhadap perempuan yang terdata pada tahun tersebut.

Meski menurun, data kasus kekerasan terhadap perempuan ini disebut-sebut hanyalah fenomena gunung es.

BERITA TERKAIT

Alasannya, angka yang tersaji merupakan kasus kekerasan yang dilaporkan, baik oleh korban, pendamping korban, maupun keluarga korban.

"Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas