Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri, Aturannya Sebentar Lagi Rampung

Pemerintah pusat kini tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri, Aturannya Sebentar Lagi Rampung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kanan), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kedua kanan), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) beserta perwira tinggi TNI dan Polri berfoto bersama di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Rapim Kemhan, TNI dan Polri Tahun 2020 mengusung tema 'Pertahanan Semesta Yang Kuat, Menjamin Kelangsungan Hidup NKRI'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah pusat kini tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP ini sudah memasuki tahap penyempurnaan.

Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

Menurut menteri RPP tentang manajemen ASN ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.

Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Salah satu aturan yang dibahas dalam RPP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.

Baca juga: RPP soal Manajemen ASN Segera Terbit, Menpan-RB: Harus Bisa Transformatif dan Implementatif

Berita Rekomendasi

Anas menjelaskan aturan ini nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan ada proses seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan.

Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, ke depan prajurit TNI ataupun personel Polri yang ditempatkan di pemerintahan sebagai ASN merupakan talenta terbaik.

Begitu pula sebaliknya, ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.

"Ke depan kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024) dikutip dari Kompas.TV.

Selain itu aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, dalam RPP tersebut juga menekankan digitalisasi manajemen ASN.

Menurut Anas saat ini pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN ini diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas