Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya
Azwar menyebut, aturan personel TNI-Polri bisa masuk mengisi jabatan ASN sejatinya sudah diatur sejak PP Nomor 11 Tahun 2017
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah aturan TNI dan Polri bisa isi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap dwifungsi ABRI era Orde Baru (Orba).
Anas mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hingga saat ini, aturan baru ini masih dalam proses pembahasan.
"Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri," kata Anas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Azwar menyebut, aturan personel TNI-Polri bisa masuk mengisi jabatan ASN sejatinya sudah diatur sejak PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam regulasi itu, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.
"Jadi, sebenarnya masih selaras dengan PP 11 2017 gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu," katanya.
Lebih lanjut, Anas menambahkan nantinya aturan dalam RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci.
"Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," pungkasnya.
Baca juga: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kembali ke Orba, DPR Sebut Hanya Untuk Jabatan Eselon I
Baca juga: Soal Jabatan Eselon I ASN akan Diisi TNI/Polri, PKS: Urusan Sipil Biar Serahkan ke Sipil
Sebelumnya, pemerintah sedang menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini sudah memasuki tahap penyempurnaan.
Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Menurut Azwar, RPP tentang manajemen ASN ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Salah satu aturan yang dibahas dalam RPP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.
Baca juga: Pimpin Rapat soal Lahan IKN di Istana, Jokowi Minta Percepat Pembebasan Lahan untuk Investor
Anas menjelaskan aturan ini nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan ada proses seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.