Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya
Azwar menyebut, aturan personel TNI-Polri bisa masuk mengisi jabatan ASN sejatinya sudah diatur sejak PP Nomor 11 Tahun 2017
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, ke depan prajurit TNI ataupun personel Polri yang ditempatkan di pemerintahan sebagai ASN merupakan talenta terbaik.
Begitu pula sebaliknya, ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.
"Ke depan kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024)
Selain itu aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, dalam RPP tersebut juga menekankan digitalisasi manajemen ASN.
Adapun diperbolehkannya TNI/Polri mengisi jabatan sipil tertuang secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 19 (2) huruf a dan b.
Pasal tersebut menyebutkan, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu. Tidak ada penjelasan mendetail mengenai definisi atau arti dari jabatan tertentu tersebut.
Beleid baru yang banyak disorot publik itu, hanya menjelaskan bahwa pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri akan mengacu kepada UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri.
Sementara itu, ketentuan maupun tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, aturan ini juga dikhawatirkan tumpang tindih dengan aturan yang ada di UU TNI.
Baca juga: KPU Akui Libatkan Raksasa Teknologi Tiongkok untuk Komputasi Sirekap
Adapun UU TNI telah mengatur secara tegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.
Pasal 47 UU TNI, misalnya, mengatur prajurit atau siapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menjadi pejabat sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran.
Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas.
Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.