Jadi Wakil Presiden, Gibran Dilarang 'Sentuh' Kepala Daerah di Kawasan Aglomerasi
Trubus menduga aturan ini berpotensi memperkuat dinasti politik dari keluarga Jokowi. Yakni, wakil presiden sekaligus Dewan Aglomerasi dapat menunjuk
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
"DKI nggak bisa diintervensi, urusannya dengan DKI. Bogor nggak bisa, Depok nggak bisa, mereka masing-masing otonom," kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, Mardani mengungkap alasan wapres ditunjuk sebagai Dewan Aglomerasi. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpendapat kawasan aglomerasi harus ada yang bertanggung jawab.
Dalam hal ini, kata dia, bisa saja Menteri Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai pemimpin atau dewan aglomerasi. Akan tetapi, nantinya aspek yang mengurus kawasan aglomerasi harus lebih luas.
"Ada beberapa yang nanti urusannya dengan kementerian ATR, PUPR, Keuangan mungkin Bappenas. Nah itu Kemendagri akan sulit karena diposisinya sejajar, pernah juga diletakkan orang-orang menteri teknis gajalan," katanya.
"Nah kenapa dipilih Wapres, pertimbangan Kemendagri tadi ditanyakan agar memudahkan koordinasi. Tapi ingat, tidak ada intervensi," sambungnya.
Mardani pun mencontohkan tugas dan fungsi yang bakal menjadi kewenangan wapres selaku pemimpin kawasan aglomerasi.
"Ketika urusan sampah, banjir, layanan kereta api, jalur mobil, jalur-jalur yang memang fungsional itu dikoordinasikan melalui dewan aglomerasi yang di UU ini di plot oleh Wapres," tutupnya.
DPR RI sebelumnya menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Nantinya, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.