Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Wakil Presiden, Gibran Dilarang 'Sentuh' Kepala Daerah di Kawasan Aglomerasi

Trubus menduga aturan ini berpotensi memperkuat dinasti politik dari keluarga Jokowi. Yakni, wakil presiden sekaligus Dewan Aglomerasi dapat menunjuk

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jadi Wakil Presiden, Gibran Dilarang 'Sentuh' Kepala Daerah di Kawasan Aglomerasi
Kolase Tribunnews
Calon Wakil Presiden (cawapres) RI Gibran Rakabuming Raka dan kawasan anglomerasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Wakil Presiden (Wapres) yang bakal menjadi 'pemimpin' kawasan aglomerasi diprediksi akan semakin memperkuat dinasti politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, jika nantinya Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi Wapres.

Diketahui, kawasan aglomerasi, meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menilai kewenangan Gibran dalam memimpin sebagai Wapres nantinya akan semakin luas dengan aturan aglomerasi dari Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Ini mau enggak mau, kewenangan Gibran sangat luas dengan wilayah aglomerasi itu," ucap Trubus saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

Trubus menduga aturan ini berpotensi memperkuat dinasti politik dari keluarga Jokowi. Yakni, wakil presiden sekaligus Dewan Aglomerasi dapat menunjuk anggota keluarganya untuk menjadi wali kota di salah satu daerah yang berada di bawah kewenangannya.

Bahkan, kata Trubus, presiden juga tidak bisa mengintervensi wakil presiden di wilayah aglomerasi tersebut

BERITA TERKAIT

"Wapres itu kan harusnya membantu presiden, tapi dia punya kewenangan sendiri khusus mengenai aglomerasi itu, dimana presidennya enggak bisa cawe-cawe (berkaitan dengan kawasan aglomerasi) karena itu disebut dalam UU (RUU DKJ)," katanya.

Baca juga: DPD RI Usul Wapres Dipertimbangkan Punya Kewenangan Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ

Trubus mengaku pihaknya khawatir akan adanya ketidaksinambungan antara visi wakil presiden dengan visi kepala daerah. Sebab, bukan tidak mungkin akan muncul sikap egosektoral.

"Kan munculnya ego sektoral. Setiap daerah mengembangkan potensi masing-masing.

Kepala daerah juga enggak mau, udah capek-capek terpilih oleh rakyatnya, tapi semua ikut perintah pusat, kan ga mau," jelasnya.

Namun, kekuatan Gibran sebagai Wapres sebagai pemimpin dalam kawasan aglomerasi tidak sekuat itu. Hal tersebut diungkap oleh anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Ia mengatakan, Wapres selaku pemimpin kawasan aglomerasi tidak bisa serta merta melakukan intervensi kepada kepala daerah-daerah yang berada di dalam kawasan.

Baca juga: Luhut Kaget Rumah Menteri di IKN Kecil, Menteri Basuki: Lebih Kecil Dibandingkan di Jakarta

Menurutnya, setiap kepala daerah memiliki otonom tersendiri untuk menentukan kebijakannya masing-masing. 

"DKI nggak bisa diintervensi, urusannya dengan DKI. Bogor nggak bisa, Depok nggak bisa, mereka masing-masing otonom," kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, Mardani mengungkap alasan wapres ditunjuk sebagai Dewan Aglomerasi. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpendapat kawasan aglomerasi harus ada yang bertanggung jawab.

Dalam hal ini, kata dia, bisa saja Menteri Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai pemimpin atau dewan aglomerasi. Akan tetapi, nantinya aspek yang mengurus kawasan aglomerasi harus lebih luas.

"Ada beberapa yang nanti urusannya dengan kementerian ATR, PUPR, Keuangan mungkin Bappenas. Nah itu Kemendagri akan sulit karena diposisinya sejajar, pernah juga diletakkan orang-orang menteri teknis gajalan," katanya.

"Nah kenapa dipilih Wapres, pertimbangan Kemendagri tadi ditanyakan agar memudahkan koordinasi. Tapi ingat, tidak ada intervensi," sambungnya.

Mardani pun mencontohkan tugas dan fungsi yang bakal menjadi kewenangan wapres selaku pemimpin kawasan aglomerasi.

"Ketika urusan sampah, banjir, layanan kereta api, jalur mobil, jalur-jalur yang memang fungsional itu dikoordinasikan melalui dewan aglomerasi yang di UU ini di plot oleh Wapres," tutupnya.

DPR RI sebelumnya menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.

Nantinya, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas