Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Inspektur II Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Kejagung periksa saksi dari Kemenhub.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Mantan Inspektur II Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perhubungan pada Rabu (13/3/2024). Saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugan korupsi tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perhubungan pada Rabu (13/3/2024).

Saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugan korupsi tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Saksi dari Kemenhub tersebut menjabat sebagai Inspektur II pada tahun 2016 sampai dengan 2017.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AMD selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 sampai dengan 2017," kata Ketut.

Berdasarkan rilis-rilis pemeriksaan saksi yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Inspektur II Kemenhub periode tersebut juga pernah diperiksa pada Senin (15/1/2024).

Saat itu dia diperiksa bersama Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Ditjen Perkeretaapian, SJ.

Berita Rekomendasi

Kemudian dari Kemenhub juga, tim penyidik pernah memeriksa PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Peran Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Pada Kamis (20/2/2024), dari Kemenhub diperiksa Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW; DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016; SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian; HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2016 sampai dengan 2020; dan SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2015 sampai dengan 2017.

Kemudian Kamis (7/3/2024), tim penyidik memeriksa RAW selaku Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018 dan BD selaku Kasubdit Jalur dan Bangunan Kereta Api wilayah II Direktorat Prasarana Kementerian Perhubungan tahun 2015 sampai dengan 2016.

Dari para saksi tersebut, tim penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan.

Nantinya keterangan itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Ketut dalam rilis pemeriksaan saksi Kejaksaan Agung.

Terkait perkara jalur kereta api ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas