Terungkap di Sidang, Auditor BPK Akui Ada 2 Temuan Pelanggaran Proyek Tower 4G BTS BAKTI Kominfo
Selain kesaksian Ery, Pengendali Teknis 2 Auditor BPK, Jati Hadipryanto, juga memberikan keterangan serupa dalam persidangan ini.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dalam sidang tersebut, saksi dari Tim Auditor BPK RI mengakui pihaknya semula sempat mendapati dua temuan pelanggaran dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo saat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada tahun anggaran 2021.
Adapun fakta itu diketahui bermula ketika hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Ketua Tim Auditor BPK RI, Ery Syahrial seputar tugas yang dilakukan dalam mengusut perkara BTS 4G Kominfo.
"Saudara memeriksa keuangan apa?," tanya Fahzal.
"Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu khususnya untuk pemeriksaan tahun anggaran 2021," saut Ery.
Ery menjelaskan, PDTT itu dilakukan pihaknya selama tiga bulan pada Agustus hingga Desember 2021 lalu.
Dalam perjalanannya, Tim Auditor BPK menemukan adanya pelanggaran sisi administratif dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pada pelaksanaan proyek menara BTS tersebut.
"Jadi, garis besarnya ada sisi administratif dan yang ketidakpatuhan terhadap peraturan," ucap Ery Syahrial.
"Ada penyimpangan berarti? Apa contohnya?," tanya Hakim Fahzal.
Baca juga: Kelakuan Sekjen DPR Indra Iskandar Pasang Muka Meledek usai Diperiksa Kasus Korupsi Furnitur di KPK
Kemudian Ery menjelaskan bahwa dalam proyek BTS, BAKTI Kominfo selaku selaku satuan kerja pengerjaan hal tersebut tak tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Selain itu BAKTI juga diketahui menerapkan kontrak terhadap pemenang tender tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Contohnya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak mengikuti kesepakatan kontrak, kontrak tidak mengacu peraturan yang berlaku," jelas Ery.
Baca juga: Raih Suara Tertinggi di Sulsel, Saudara Nurdin Halid Eks Terdakwa Korupsi Berpotensi ke Senayan
Selain kesaksian Ery, Pengendali Teknis 2 Auditor BPK, Jati Hadipryanto, juga memberikan keterangan serupa dalam persidangan ini.
Jati bahkan menyebut total ada sembilan temuan BPK dan dua di antaranya terkait proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Ada sembilan temuan, yang terkait BTS ada dua temuan pak," kata Jati saat menjawab pertanyaan hakim Fahzal.
Jati pun kemudian merinci dua temuan yang berhasil didapatkan oleh pihaknya dalam proses audit proyek tersebut.
Pertama kata Jati, proses perencanaan jenis kontrak dan pelaksanaan kontrak proyek BTS dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
"Temuan kedua, proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS dan pendukungnya tidak sesuai ketentuan," ungkap Jati.
Mendengar temuan tersebut, Hakim Fahzal pun kemudian mencecar Jati apakah ada upaya memuluskan temuan pelanggaran itu agar diubah dari hasil audit sebelumnya.
"Apakah diluar pemeriksaan, ada penyampaikan sesuatu atau pesan soal anggota 3 (Achasnul Qosasuh)?" tanya Fahzal.
"Tidak ada Yang Mulia," saut Jati.
Baca juga: Sidang MKMK Besok, Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot Jika Terbukti Melanggar
"Meminta sesuatu supaya ini dimuluskan temuan-temuan itu?" tanya lagi Fahzal.
"Tidak ada pak," jawab Jati.