Hadiri Forum WTO, Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Bukan Hambatan, Namun Bentuk Perlindungan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, kewajiban tersebut bukan menjadi hambatan melainkan sebagai bentuk
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan berlaku pada Oktober 2024 ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, kewajiban tersebut bukan menjadi hambatan melainkan sebagai bentuk perlindungan.
Adapun produk yang wajib bersertifikat halal adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat Menghadiri Sidang World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia terkait Technical Barriers to Trade (TBT) tahun 2024.
Selain perlindungan, ia mengatakan, regulasi tersebut juga menjadi bentuk kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Di sisi lain, kewajiban sertifikasi halal tidak menghambat produk nonhalal untuk beredar sepanjang memenuhi ketentuan regulasi.
"Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat di mana Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia." papar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang ditulis Jumat (15/3/2024).
Pihaknya juga menegaskan tidak akan melarang peredaran produk non-halal selama ada kepatuhan terhadap peraturan halal.
Yakni, mencantumkan informasi non-halal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis, gambar atau display, yang diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat konsumen di Indonesia sesuai dengan keyakinan mereka.
Berlaku Secara Bertahap
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, akan diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 bagi tiga kelompok produk.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
"Adapun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan tidak halal atau bahan yang belum bersumber dari sumber halal masih dapat diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk." lanjut Aqil.