Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Penyidik: Penahanan Pelaku Pungli di Rutan KPK Adalah Hari Kelam dalam Pemberantasan Korupsi

Yudi pun menyatakan penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala prilaku korupsi. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Penyidik: Penahanan Pelaku Pungli di Rutan KPK Adalah Hari Kelam dalam Pemberantasan Korupsi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merasa miris dengan 15 pegawai KPK yang menjadi tersangka pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Menurut Yudi, mereka harusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, tetapi malah menjadi pelaku korupsi.

Baca juga: Jahatnya Petugas Rutan KPK, Tahanan Terlambat Setor Pungli Selnya Dikunci dari Luar

"15 tersangka yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK yang melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di rutan KPK merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi," katanya lewat pesan singkat, Sabtu (16/3/2024).

Yudi menilai penetapan dan penahanan 15 pelaku pungli di rutan KPK menjadi strategi penyidik untuk membuatnya menjadi beberapa gelombang dan biasa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang.

Hal ini dilakukan karena kepentingan penyidikan, misalnya dengan menjerat aktor intelektual atau jabatan tertinggi terlebih dahulu, saksi saksi yang memberi keterangan, keterbatasan penyidik, serta ingin mempercepat penuntasan kasus sehingga bisa segera disidangkan.

Baca juga: KPK Cecar Hengki Otak Pungli Soal Transaksi dan Pembagian Uang

Anggapan Yudi itu disampaikannya lantaran yang terlibat dalam kasus ini ada 90-an orang sebagaimana putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan menerima uang dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023, tetapi yang tersangka hanya 15 orang.

Berita Rekomendasi

"Kami tahu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan Hengki yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli," katanya.

Yudi pun menyatakan penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala prilaku korupsi. 

Sebab, tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang orang yang korup.

Selain itu, semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan.

KPK sudah menjerat dan menahan 15 orang terkait pemerasan di Rutan KPK

15 orang tersebut adalah:

1. Achmad Fauzi, ASN Kumham yang menjadi Kepala Rutan cabang KPK 2022–sekarang
2. Agung Nugroho, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK/Staf Cabang Rutan KPK
3. Ari Rahman Hakim, PNYD/Petugas Rutan KPK
4. Deden Rochendi, Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK
5. Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018
6. Hengki, ASN Kumham/Kamtib Rutan KPK 2018–2022
7. Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK
8. Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK
9. Muhammad Ridwan, Petugas Rutan cabang KPK
10. Ramadhan Ubaidillah A.A., Petugas Rutan cabang KPK
11. Ricky Rachmawanto, Pengamanan Dalam CCTV KPK
12. Ristanta, ASN Kumham/Plt. Kepala Rutan cabang KPK 2020–2021
13. Sopian Hadi, Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK
14. Suharlan, Pegawai pengawalan KPK
15. Wardoyo, Pengamanan Rutan cabang KPK

Baca juga: KPK Cecar Hengki Otak Pungli Soal Transaksi dan Pembagian Uang

Mereka diduga mengumpulkan pungli mencapai Rp6,3 miliar dalam rentan 2019-2023. Miliaran tersebut diterima Hengki dkk secara berkala dan nilai yang bervariasi.

Atas perbuatannya, Hengki dkk disangka Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas