Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jabodetabek, Lengkap Beserta Tata Cara Pembayarannya secara Online

Berikut ini besaran nilai zakat fitrah yang ditetapkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi lengkap beserta cara bayarnya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jabodetabek, Lengkap Beserta Tata Cara Pembayarannya secara Online
Muhammadiyah.or.id
Ilustrasi zakat fitrah. Besaran zakat fitrah pada 2023 di Jakarta sebesar Rp 45 ribu per jiwa bila dibayar dengan uang. Ini besaran zakat fitrah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut ini besaran nilai zakat fitrah yang ditetapkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi lengkap beserta cara membayarnya.

Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap muslim sebagai bagian dari upaya mensucikan diri saat memasuki bulan suci Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Dengan membayar zakat fitrah, kita bisa turut berpartisipasi membagikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah sendiri dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan

Paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

Berita Rekomendasi

Menurut para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, besaran Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan menggunakan 1 sha’ gandum, atau kurma.

Tak hanya itu, Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Nilai Zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp 45.000,- per hari per jiwa.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Bayar Zakat Melalui Baznas di Istana

Aturan tersebut ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat fitrah dan Fidyah, sebagaimana dikutip dari laman resmi BAZNAS .

Cara Membayar Zakat Fitrah Via Online

Bagi umat Islam yang akan menunaikan kewajiban zakat fitrah dapat membayarkannya secara online melalui laman BAZNAS .

Adapun pembayaran via online bisa diakses di laman resmi BAZNAS bisa diakses melalui https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas

Simak cara membayar zakat fitrah 2024 berikut ini:

  • Kunjungi laman https://BAZNAS .go.id/zakatfitrahBAZNAS
  • Pilih jenis dana
  • Pilih jenis zakat
  • Pilih jumlah jiwa
  • Masukan nominal
  • Isi nama lengkap pada kolom data diri
  • Jangan lupa memasukkan nomor ponsel dan email Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan
  • Klik "Pilih Pembayaran"
  • Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit
  • Jika sudah, klik "Bayar" untuk menyelesaikan proses pembayaran zakat fitrah.

Sebagai catatan, uang yang terkumpul nantinya akan disalurkan BAZNAS dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas