Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Keselamatan 2024 Selesai, Polisi Tilang 86.437 Pengendara

Trunoyudo merinci jumlah pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda dua yakni karena tidak menggunakan helm sebanyak 25.855 pelanggar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Operasi Keselamatan 2024 Selesai, Polisi Tilang 86.437 Pengendara
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan terkait hasil Operasi Keselamatan 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah selesai menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dilakukan selama dua pekan mulai 4-17 Maret 2024.

Hasilnya, ada sebanyak 86.437 pengendara yang melanggar lalu lintas di seluruh Indonesia ditilang.

Baca juga: 60 Ribu Pengendara Kena Tilang dalam 11 Hari Operasi Keselamatan: Terbanyak Tak Pakai Helm-Seat Belt

"Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Senin (18/3/2024).

Trunoyudo mengatakan penilangan terhadap para pelanggar dilakukan dengan dua metode yakni dengan ditindak manual sebanyak 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau e-TLE.

Dalam hal ini, Trunoyudo merinci jumlah pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda dua yakni karena tidak menggunakan helm sebanyak 25.855 pelanggar.

Baca juga: 6 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya Tilang 7 Ribu Pengendara

Sementara untuk kendaraan roda empat yang ditindak oleh pihak kepolisian yakni karena tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 7.285 pelanggar.

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, angka kecelakaan lalu lintas selama operasi tersebut dilakukan tercatat sebanyak 3.163 kecelakaan.

Jumlah kecelakaan lalu lintas tersebut, kata Trunoyudo, meningkat jika dibandingkan dengan angka kecelakaan pada tahun lalu.

"Korban meninggal dunia sebanyak 372 korban, korban luka berat sebanyak 518 korban, korban luka ringan sebanyak 4.008 korban dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 7.596.864.457," tuturnya.

Lebih lanjut, meski operasi tersebut telah berakhir, namun Trunoyudo tetap meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.


Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan digelar mulai sejak 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Nantinya ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan disasar untuk dilakukan penindakan dalam operasi tersebut.

Eddy mengatakan penindakan pun akan dilakukan petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile.

Lebih lanjut, Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," jelasnya.

Baca juga: Operasi Keselamatan Digelar hingga 17 Maret 2024, Ini 11 Target yang jadi Sasaran Pelanggaran

Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melebih batas kecepatan

8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar

9. Kendaraan yang melebihi muatan

10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

11. Penggunaan plat khusus palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas