Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 5-16 April 2024 Pukul 08.00 WIB di Jalan Non Tol
Korlantas Polri akan mulai membatasi operasional truk angkutan barang mulai 5 hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB di ruas jalan non tol.
Editor: Choirul Arifin
Sedangkan untuk arus balik lebaran Idulfitri pihaknya akan menerapakan pada 12 April 2024 sampai 15 April 2024.
Baca juga: Jadwal Pemberlakuan One Way di Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Selain one way, pihaknya juga akan melakukan contra flow dari Km 36 sampai Km 72. "Untuk waktunya sama dengan one way, arus balik juga sama kami berlakukan waktunya dari Km 72 sampai Km 36," terang Aan.
Menurut Aan, Korlantas Polri juga bakal menerapkan sistem one way dan contra flow selama arus mudik dan balik lebaran Idulfitri 2024 berlangsung.
Menurut Aan, pihaknya tidak hanya menerapkan dua sistem rekayasa arus lalu lintas tersebut. Tapi juga bakal menerapkan sistem pembatasan kendaraan untuk mengurai kemacetan yakni ganjil-genap (Gage).
Baca juga: Berbahaya, Masyarakat Disarankan Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor
Aan berharap masyarakat bisa patuh dengam aturan yang sudah dibuatnya demi kelancaran arus mudik lebaran 2024. "Kalau tanggal genap maka mobil plat genap yang bisa melintas, begitu juga sebaliknya bagi pemilik kendaraan ganjil," katanya.
Meski demikian, jenderal bintang dua ini tidak akan meminta anggotanya menghentikan laju kendaraan tersebut atau menyuruh berputar arah kembali ke Jakarta.
Tapi, Aan sudah memasang ETLE untuk menilang kendaraan yang tidak sesuai plat kendaraan dengan tanggal pada saat melintas di setiap pintu keluar tol.
"Pada tahun 2023 kesuksesan kita mengelola arus lalu lintas mudik dan balik, ada tiga kunci. Pertama sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder, kedua pengelolaan informasi dengan media," terangnya.
"Kemudian yang ketiga komunikasi, proritasi dan kendali yang baik bisa mengeskusi semua masalah di lapangan," tambahnya.