Sekjen PDIP Cerita Kasus Eddy Hiariej Jadi Salah Satu Alasan Mahfud Mundur sebagai Menkopolhukam
Hasto mengatakan saat itu Eddy sudah diperintahkan Mahfud untuk ditangkap KPK karena kasus di Kemenkumham.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membeberkan cawapres 03 Mahfud MD memutuskan mundur sebagai Menko Polhukam salah satunya terkait masalah eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Hasto mengatakan saat itu Eddy sudah diperintahkan Mahfud untuk ditangkap KPK karena kasus di Kemenkumham.
Baca juga: Hasto Klaim Perolehan Suara Ganjar-Mahfud 33 Persen, Prabowo-Gibran 43 Persen
"Apa yang disampaikan Prof Mahfud saat itu, beliau sudah menyatakan, memerintahkan kepada KPK agar Wamenkum HAM segera ditangkap karena merupakan bagian yang akan membuka mata rantai rekayasa hukum yang ada," kata Hasto saat diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Namun, Hasto justru menilai ada yang tidak beres.
Di mengatakan ada semacam intervensi kekuasaan dalam kasus tersebut.
"Tetapi ada intervensi dari kekuasaan, itulah yang jadi salah satu motif mengapa Prof Mahfud akhirnya mengundurkan diri," kata Hasto.
Hasto mengatakan dengan bebasnya Eddy, nilai-nilai idealisme yang dijaga sudah rontok.
"Karena, tidak lagi ada suatu nilai-nilai idealisme yang bisa dijaga, ketika bangunan negara ini sengaja dirontokkan oleh ambisi kekuasaan. Dan hukum tidak lagi menjadi lambang supremasi," tandas Eddy.
Baca juga: Hasto PDIP: Yang Tertidur Saat Demokrasi Terancam, Akan Bangun di Alam Kediktatoran
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Hemut Hermawan.
KPK dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.