Tsania Marwa Minta MK Tegaskan Aturan Soal Penculikan Anak, Sedih Dipisahkan dari Buah Hati
Ia hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang aktris, Tsania Marwa, memberikan kesaksian dalam sidang uji materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).
Uji materiil aturan yang berkaitan dengan kasus penculikan anak tersebut dimohonkan oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Dalam kesaksiannya, Tsania mengatakan, ia memiliki dua orang anak, yakni SMF (10) dan AS (9).
Ia telah bercerai dengan suaminya, Atalarik Syah dan memegang hak asuh anak, berdasarkan:
1. Pengadilan Agama Cibinong Nomor Putusan 1042/PDTG/2019
2. Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor Putusan 292/PDTG/2019
3. Kasasi dengan nomor putusan 361/K.Ag/2020
4. Peninjauan Kembali 95/PK.Ag/2021
Meski hak asuh anak telah ditetapkan secara hukum jatuh kepadanya, Tsania mengatakan, ia telah dipisahkan selama 7 tahun dengan kedua anaknya oleh sang mantan suami.
"Sebagaimana putusan tersebut di atas yang menyatakan, bahwa saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini saya dan kedua anak saya terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya," kata Tsania, dikutip dari siaran YouTube MKRI, Selasa (19/3/2024).
"Terpisahkan selama 7 tahun. Sebagai seorang ibu saya merasa sangat dirugikan. Saya merasakan kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Lebih pilunya lagi, Tsania mengatakan, sebagai seorang ibu yang mencintai kedua anaknya, ia tidak mengetahui perkembangan mereka.