Kapolri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Firli, LP3HI: Mereka Backup Kapolda Metro atau Tidak?
Ia mempertanyakan apakah Kapolri benar-benar membantu Kapolda Metro dalam penanganan kasus Firli lantaran kembali tak hadir dalam proses sidang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.
Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.
"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katana.
Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.
Menurut Boyamin dalam dokumen praperadilannya, kendala itu karena belum maksimalnya Polri mensupervisi perkara ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1.
Karena itulah, pihak Pemohon juga meminta agar dibentuk Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.
"Belum maksimalnya Termohon II melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin dalam permohonan praperadilannya.
Caption: Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan pertanyakan kembali tak hadirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang praperadilan kasus Firli Bahuri. (Fahmi Ramadhan)