Berikut Kategori PNS serta TNI-Polri yang Tidak Dapat THR
Berikut kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk di Idul Fitri 1445 Hijriah 2024.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing- masing K/L.
Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.
Keputusan ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap nasib pegawai negeri sipil yang telah mengabdi pada negara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Catat! Ada PNS Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya, Menkeu: 'Hanya Untuk Beberapa Daerah!
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)