Kasus Firli Bahuri Lama Tak Terdengar, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Baca juga: Kapolri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Firli, LP3HI: Mereka Backup Kapolda Metro atau Tidak?
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Kubu Kapolri Lagi-Lagi Tak Hadir, Sidang Praperadilan soal Penahanan Firli Bahuri Ditunda
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kubu Kapolri Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Kasus Firli Bahuri Ditunda Rabu Pekan Depan
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Adapun desakan agar Firli Bahuri segera ditahan dalam kasus ini sudah kembali bermunculan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.