Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pencucian Uang, Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Pikir-pikir Banding
Terdakwa kasus TPPU terkait korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama tak langsung menerima putusan Majelis Hakim atas hukuman 3 tahun penjara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama tak langsung menerima putusan Majelis Hakim atas hukuman 3 tahun penjara.
Windi yang diketahui menjadi kurir aliran uang dalam pusaran rasuah tower BTS ini memilih untuk pikir-pikir terlebih dulu.
Sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa pikir-pikir itu berlaku selama 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding atau saudara pikir-pikir selama 7 hari?" tanya Hakin Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Senin (25/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk saat ini saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Windi Purnama.
Baca juga: Wakil Ketua Pokja BAKTI Kominfo Mengaku Disiram Anang Latief Uang Rp 500 Juta Lewat Windi Purnama
Kemudian dari tim jaksa penuntut umum juga tak langsung menyatakan sikap atas putusan yang telah dijatuhkan.
Sama seperti pihak terdakwa, jaksa juga akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari.
"Itu (pikir-pikir) 7 hari ya terhitung mulai besok. Penuntut umum?" tanya Hakim Pontoh.
Baca juga: Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama
"Kami pikir-pikir," jawab jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini Windi Purnama selain kenakan pidana badan, juga divonis membayar Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Menurut Hakim, Windi telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsidair," ujar Hakim
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk memberatkan, Hakim menilai bahwa hasil Windi Purnama turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta.
Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki pertimbangan bahwa Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keiuarga.
Kemudian pengembalian uang Rp 750 juta dari Windi juga dijadikan pertimbangan meringankan oleh Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.