Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan, Kejaksaan Sudah Sita Mobil Innova dan HP Terkait Kasus Achsanul Qosasi

Dalam persidangan hari ini, Senin (25/3/2024), dua saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya penyitaan aset kendaraan dan ponsel oleh Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terungkap di Persidangan, Kejaksaan Sudah Sita Mobil Innova dan HP Terkait Kasus Achsanul Qosasi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Achsanul Qosasi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi BTS, Senin (25/3/2024) di PN Jakpus. 

"Saya."

"Itu disita juga?"

"Betul,"




Di persidangan ini kemudian Arfiana memohon kepada Majelis Hakim untuk mencabut status sita atas mobil dan ponselnya.

Namun Majelis Hakim tak bisa mengabulkan saat itu juga.

Alasannya, Majelis mesti menetapkan itu di dalam putusan nanti.

"Mohon izin Yang Mulia menyampaikan sedikit. Pada saat penyidikan itu handphone dan mobil saya disita penyidik. Dan kebetulan itu mobil saya yang dibeli tahun 2019 dan tidak ada sangkut-pautnya sama kasus ini. Saya mohon untuk bisa dikembalikan,"

BERITA TERKAIT

"Ya kalau tidak ada sangkut-pautnya nanti akan kami pertimbangkan. Jadi enggak bisa mobil, barang bukti itu saya cabut, lalu saya keluarkan di tengah jalan. Ndak boleh. Produk kami tuh putusan. Nanti kami pertimbangkan ada korelasi hukumnya dengan kasus ini atau tidak."

Dari Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya memang pernah merilis penyitaan terkait Achsanul Qosasi.

Namun di antaranya tak ada mobil dan ponsel sebagaimana yang dimaksud.

Pada Selasa (14/11/2023), Kejaksaan Agung merilis penyitaan terkait Achsanul berupa pecahan uang asing dalam bentuk Euro, Poundsterling, Dolar Singapura, Yen, Rubel, Dirham, dan Riyal:

• Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
• Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
• Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
• Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
• Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
• Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar.

Selain mata uang asing, tim penyidik juga menyita Rp 56,5 juta dari rumah Achsanul Qosasi.

Tak hanya uang, tim penyidik juga menyita dua sertifikat tanah yang terafiliasi dengan Achsanul Qosasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas