Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada PT Antam.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada PT Antam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada PT Antam.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan peleburan ilegal yang sebelumya pernah disampaikan Kejaksaan Agung.

Adapun saksi yang diperiksa ialah peserta lebur cap.

"Saksi yang diperiksa berinisial LDT dan LW selaku Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian PT Antam Tbk," kata Ketut.

Dari pemeriksaan saksi ini, nantinya akan menjadi satu di antara alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Terkait aktivitas peleburan ilegal, sebelumnya pernah disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Kuntadi, peleburan secara ilegal itu dilakukan oleh perusahaan negara, PT Antam.

Baca juga: Korupsi Jual Beli Emas Antam Belum Selesai, Crazy Rich Surabaya Budi Said Diusut Pajak Properti

"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini. Ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).

Aktivitas peleburan ilegal tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung.

Termasuk di antaranya, berlokasi di Jakarta.

"Peleburan emas untuk membuat cetakan ini banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas