Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP dan Golkar Mulai Rebutan Kursi Ketua DPR, Berikut Aturannya di UU MD3

Dua parpol PDIP dan Partai Golkar kabarnya kini tengah memperebutkan kursi Ketua DPR RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDIP dan Golkar Mulai Rebutan Kursi Ketua DPR, Berikut Aturannya di UU MD3
TRIBUNNEWS.COM
Logo Golkar dan PDIP 

Namun UU MD3 bisa diubah dalam sidang pendahuluan di DPR jika mayoritas fraksi di Dewan menginginkannya.

Dalam UU MD3 yang dibuat tahun 2018 itu, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang terpilih pada Pemilu.

Enam pimpinan DPR itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap.

Pasal 84 ayat (4) UU MD3 menyebutkan setiap fraksi di DPRdapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR yang  disampaikan dalam rapat paripurna DPR. 

Awalnya pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat namun jika  musyawarah tidak tercapai maka  pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna. 

Pasal 84 ayat (9) UU MD3 menyebutkan pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.

Pasal 427D UU MD3 juga disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
  • Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
  • Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. 
Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas