PDIP dan Golkar Mulai Rebutan Kursi Ketua DPR, Berikut Aturannya di UU MD3
Dua parpol PDIP dan Partai Golkar kabarnya kini tengah memperebutkan kursi Ketua DPR RI.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua partai politik teratas hasil perolehan suaranya besar di Pemilu 2024 kabarnya kini tengah memperebutkan kursi Ketua DPR RI.
Dua parpol itu adalah PDIP dan Partai Golkar.
Bahkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memberi warning keras partainya tidak akan tinggal diam apabila Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) direvisi demi ambisi memperebutkan kursi Ketua DPR.
"Tapi kalau UU terkait hasil pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan, demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Seperti diketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PDI-P keluar jadi partai politik pemenang dengan mengantongi 25.387.279 suara (16,72 persen).
Sementara Golkar di posisi kedua dengan mengantongi 23.208.654 suara (15,29 persen).
Selisih suara dua partai tidak berbeda jauh.
Baca juga: Daftar Politisi yang Berpeluang Jadi Menteri Prabowo, Ada Eks Pembantu Jokowi hingga Pengusaha
Hasto curiga Golkar hendak merevisi UU MD3 terkait pemilihan ketua DPR, yang memungkinkan Golkar menduduki kursi ketua DPR.
Sebelumnya, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia memberi sinyal akan mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Menurut dia dinamika itu sangat bergantung dengan pembicaraan antara para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Aturan Pemilihan Ketua DPR
Jatah kursi pimpinan DPR termasuk ketua DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dalam UU MD3 disebutkan kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.