Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Peran Crazy Rich Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Beri Bantuan Kelola Hasil Kejahatan

Peran Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka adalah kelola hasil kejahatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Peran Crazy Rich Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Beri Bantuan Kelola Hasil Kejahatan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap peran Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.

Helena Lim dalam kapasistanya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE), diduga memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi yang dikemas dalam bentuk CSR.

"Diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Helena Lim ditetapkan menjadi tersangka ke 15 dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Helena Lim dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi serta menggeledah kediamannya di PIK pada awal maret 2023 ini.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Timah Jadi Perhatian Bersama, Diduga Ada Oknum Beking, Polisi Tidak Tutup Mata

"HLN (Helena) terkait dalam rangka tindak lanjut dari tindakan penggeledahan kita tempo hari di kawasan Pantai Indah Kapuk," ujar Kuntadi.

Dari penggeledahan itu, Kuntadi mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Berita Rekomendasi

"Benar bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya 10 miliar dan uang Dolar Singapur ya, saya jumlahnya lupa," ujar Kuntadi.

Sementara itu, Helena Lim mengaku dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Aduh saya enggak tahu nih. Saya enggak salah," katanya.

Tim penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Helena Lim untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Helena Lim saat ini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya sudah ada 14 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas