Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa

Menurutnya, kini penyidik anak buah Irjen Karyoto justru menurunkan intensitas penanganan kasus Firli ketika sudah sebagai tersangka dan berbanding

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di antara kasus dugaan pemerasan dan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. 

Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.

MAKI Ajukan Praperadilan

Terkait hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana yang sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali itu akhirnya dihadiri oleh perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku termohon II.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat diwawancara usai jalani sidang praperadilan mangkraknya kasus Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat diwawancara usai jalani sidang praperadilan mangkraknya kasus Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.

Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Baca juga: Sindiran Gibran kepada Ganjar yang Tolak Jadi Menteri Prabowo: Memang Siapa yang Nawari?

BERITA REKOMENDASI

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.41 WIB itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membacakan 8 poin tuntutan yang ia layangkan terhadap ketiga termohon tersebut dihadapan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Di salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas