Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Ultimatum KPK Usai Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memeriksa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MAKI Ultimatum KPK Usai Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Intinya, KPK harus menjelaskan alasan memanggil yang bersangkutan (Shanty Alda),” kata Boyamin kepada wartawan Rabu (27/3/2024).

Selain itu, Boyamin mengatakan KPK harus terbuka kepada publik mengenai peran dan keterlibatan Shanty Alda, dalam kasus korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba terkait perizinan pertambangan sehingga dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Kemudian harus disampaikan materi apa aja yang digali dari saksi tersebut,” ujarnya.

Tentu, Boyamin mengaku bakal terus mengawal dan memantau perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba ini, terlebih telah diperiksanya Shanty Alda sebagai saksi.

Bahkan, ia memberi ultimatum kepada KPK bakal menggugat jika kasus ini tidak transparan dan profesional.

“Kita akan pantau dan ikut menggali data-data yang terkait. Jika KPK lemot, maka seperti biasanya akan kita gugat Praperadilan,” tegas dia.

Berita Rekomendasi

Sementara, kata dia, penyidik KPK bisa saja memeriksa lagi Shanty Alda jika keterangannya memang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Tentu, lanjutnya, apakah Shanty Alda perlu diperiksa lagi atau tidak itu tergantung penyidik KPK.

“Semua hal yang patut didalami dan pemeriksaan sebelumnya dirasa masih kurang, maka semestinya dipanggil lanjutan guna mendapat keterangan yang lebih utuh,” katanya.

Untuk diketahui, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sebelumnya, Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat (1/3/2024).

Sementara itu Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. "Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali.

KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas