Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang Undang

Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BREAKING NEWS DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang Undang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Soal Aglomerasi di RUU DKJ, Wapres Sebut Realiasi dari Ide Lama

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.

Dia menyebut, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab 73 pasal. Ada pun, pada pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyatakan setuju RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Minta Pembahasan RUU DKJ Atur Kekhususan Soal Antisipasi Banjir di Jakarta

Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Supratman.

Setelah itu, rapat paripurna diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ.

Dua anggota fraksi PKS yaitu Hermanto dan Ansory Siregar menyampaikan penolakan fraksinya terhadap RUU DKJ.

Setelah itu, Puan melanjutkan jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disahkan menjadi Undanh-Undang apakah diapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Baca juga: DPD RI Pertanyakan Alasan Monas dan GBK Tak Diserahkan ke Pemerintah DKJ 

Ditolak PKS, 8 Fraksi di DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas