Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang Undang

Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BREAKING NEWS DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang Undang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebanyak delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP. 

Sementara PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu meminta persetujuan seluruh anggota Baleg agar RUU DKJ dibawa ke paripurna.

"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Berita Rekomendasi

Anggota Baleg fraksi PKS, Ansory Siregar mengatakan, pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna karena beberapa alasan, satu di antaranya yakni belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Selain itu, kata Ansory, pembahasan RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan. 

Sebab, sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Menurut Ansory, dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) dijelaskan bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Karenanya, fraksi PKS menganggap terjadi cacat prosedural dalam pembahasan RUU DKJ karena belum selesai.

"Kami fraksi PKS dengan memohon Taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," kata Ansory di ruang rapat Baleg.

Baca juga: RUU DKJ Digodok di DPR, Legislator Ini Khawatir Jakarta jadi Kota Khusus Orang Berduit

Poin penting RUU DKJ

Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Langsung

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas