DPR Sahkan RUU Desa jadi UU, Atur Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan UU Desa dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, ia didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, melaporkan hasil pembahasan RUU Desa.
Menurutnya, berdasarkan pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI, seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI."
"Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR," sambungnya.
Seusai Supratman membacakan laporan pembahasan RUU Desa, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepasa setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Baca juga: 69 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU Desa dan DKJ
Persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar, Senin (6/2/2024).
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).
Adapun, satu di antara poin revisi UU Desa, yaitu masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.