DPR Sahkan RUU Desa jadi UU, Atur Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.
Mendagri Puji DPR
Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI usai RUU Desa disahkan menjadi UU.
Tito menyampaikan pujiannya itu dalam sambutan selepas pengesahan tersebut.
"Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa," puji Tito di hadapan anggota DPR, dilansir Kompas.com.
Menurutnya, kinerja hebat itu terjadi karena DPR tetap mematuhi prosedur pembuatan UU meski dikejar tenggat waktu.
DPR tetap memperhatikan asas keterbukaan terhadap masyarakat melalui diskusi dengan pemerintah desa.
"Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI, yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis, dan RUU yang berisi substansi yang jelas, itu mempermudah bagi pemerintah untuk mempersiapkan respons dengan daftar inventarisasi masalah," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR.
Meski begitu, ia tetap mengakui terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan dan itu dinilai wajar.
"Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan terdapat dinamika, sebagai ciri demokrasi, membuka ruang perbedaan pendapat, tapi diskusi berlangsung secara konstruktif yang akhirnya mencapai kesepakatan dan kesepahaman," tutur Tito.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul Umam)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)