Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Johnny G Plate, Dua Anak Buahnya Didakwa di Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

2 anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate akhirnya duduk di kursi pesakitan terkait korupsi tower BTS 4G, Walbertus Natalius Wisang dan Feriandi Mirza

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Susul Johnny G Plate, Dua Anak Buahnya Didakwa di Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo
HANDOUT
Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang ditangkap setelah bersaksi dalam sidang Johnny G Plate. Walbertus Natalius Wisang dan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, dua anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate duduk di kursi terdakwa. 

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Muhammad Yusrizki divonis 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 61,2 miliar.

Kemudian Windi Purnama divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara. Dalam perkara ini Windi Purnama dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pencucian Uang, Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Pikir-pikir Banding

Kemudian sejumlah terdakwa yang perkaranya masih bergulir di persidangan: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Ada pula terdakwa dalam klaster pengamanan perkara, yakni: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, dan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas