VIDEO Penjelasan Puan Soal Hak Angket: Perlu Dukungan Politik, Bukan Keinginan Politik
Menurutnya, hak angket tak sekadar keinginan politik. Sebaliknya, perlu dukungan masyarakat.
Editor: Srihandriatmo Malau
Puan juga mengakui hingga kini belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu.
Ada pun syarat untuk mengajukan hak angket ini diusulkan minimal 25 anggota dari minimal 2 fraksi.
"Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada," ujar politikus PDIP itu.
"Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," imbuhnya.
Lebih lanjut Puan pun mengungkapkan dinamika internal PDIP terkait hak angket.
Dia hanya menyebut PDIP masih melihat perkembangan politik kekinian.
"Masih menunggu perkembangan," ucap Puan.
Wacana hak angket pertama kali digulirkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Ganjar menilai, hak angket merupakan cara terbaik untuk melakukan klarifikasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Usulan Ganjar itu pun disambut baik oleh partai pendukungnya PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Demikian juga partai pendukung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung usulan itu.
Namun, hingga kini belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengajukan hak angket.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Chaerul Umam)