Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Jika Telat Lapor SPT: Denda hingga Pidana

Masyarakat diharap untuk segera lapor SPT sebelum batas waktu yang ditentukan, jika terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenai sanksi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sanksi Jika Telat Lapor SPT: Denda hingga Pidana
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 

20. Konfirmasi

21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]".

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

23. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas