6 Bansos Cair Bulan April 2024: PKH Tahap 2, BLT MRP Rp 600 Ribu Cair sebelum Lebaran
Sebanyak 6 bansos akan cair pada April 2024, yaitu PKH Tahap 2, beras 10 Kg, dan BLT Mitigasi Rp 600 ribu yang akan cair sebelum Lebaran 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Pada 2024, bantuan pangan beras 10 kg diberikan kepada 22 juta KPM seluruh Indonesia.
Mereka yang berhak mendapatkan bansos beras 10 kg adalah masyarakat yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
5. Kartu Jakarta Pintar Plus
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus juga kembali dicairkan pada April 2024.
Pencairan KJP Plus pada April dilaksanakan secara bertahap.
Merujuk pada jadwal bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus cair pada awal bulan.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini mengenai jadwal pencairan KJP Plus melalui akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 sebanyak 656.390 peserta didik.
Besaran bantuan KJP Plus pada April 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.
Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:
- Jenjang SD dan MI: Rp 300.000
- Jenjang SMA dan MA: Rp450.000
- Jenjang PKMB: Rp300.000
KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
6. PBI JKN
Terakhir ada bantuan berupa dana kesehatan yang cair pada April 2024 yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
PBI JKN adalah program bansos yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta PBI JKN adalah orang-orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.
Bantuan dapat dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)