Ahli Pidana Sebut Firli Bahuri Harus Dijemput Paksa, Boyamin Saiman: Kami Bahagia
menurut Boyamin, justru penyidik selama ini telah menyalahi kewajibannya sendiri lantaran belum juga menerbitkan surat perintah membawa terhadap Firli
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku senang dengan keterangan ahli pidana yang mengamini upaya jemput paksa dalam kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Adapun ahli pidana yang dimaksud Boyamin yakni ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun yang dihadirkan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Soal Jemput Paksa Firli Bahuri, Ahli Pidana: Penyidik Harus Jemput Bola
Menurut Boyamin, meski Warasman dihadirkan pihak termohon namun dalam keteranganya justru banyak mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh pihaknya salah satunya soal upaya jemput paksa.
"Kami gembira karena ahli banyak mendukung dalil dalil yang kami ajukan terutama terkait dengan upaya paksa," kata Boyamin saat ditemui usai menjalani proses persidangan.
Bahkan kata Boyamin dalam pernyataan saat proses sidang, ahli menyatakan bahwa penyidik wajib menerbitkan surat perintah membawa Firli Bahuri karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik setelah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Pihak Kapolda Metro Sangkal Tudingan MAKI Kasus Firli Bahuri Dihentikan: Mengada-Ada
Hal ini lanjut Boyamin justru berseberangan dengan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro lantaran belum juga menerbitkan surat perintah membawa terhadap Firli Bahuri.
"Dikatakan (ahli pidana) wajib diterbitkan surat perintah membawa dan datangi ke tempatnya (Firli). Lah sementara dalam perkara yang kita ajukan permohonan itu kan tidak pernah penyidik menerbitkan surat perintah untuk membawa," jelasnya.
"Apalagi mendatangi rumahnya Pak Firli," sambungnga.
Sebab menurut Boyamin, justru penyidik selama ini telah menyalahi kewajibannya sendiri lantaran belum juga menerbitkan surat perintah membawa terhadap Firli.
Selain itu Boyamin juga menyoroti perihal berkas perkara yang hingga kini tak kunjung dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Padahal dijelaskan Boyamin seharusnya penyidik bisa menganggap bahwa Firli Bahuri telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan lantaran mangkir dari pemeriksaan polisi di panggilan kedua.
"Harusnya sudah dibawa ke Kejaksaan tapi sampai saat ini berkas belum dikembalikan. Jadi menurut ahli tadi tanda kutip tidak bener semua yang dilakukan penyidik," pungkasnya.
Baca juga: Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ahli Pidana dari Universitas Krisnadiwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun menyatakan bahwa penyidik wajib menerbitkan surat perintah membawa jika seorang tersangka tidak mangkir dari panggilan kedua polisi saat proses penyidikan suatu perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.