Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalang Mega Korupsi Seret Harvey Moeis Kabur ke Luar Negeri, RBS Belum DPO

Dalang atau aktor intelektual kasus mega korupsi penambangan timah liar diduga kuat berinisial RBS, sampai saat ini belu dimasukkan ke DPO

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dalang Mega Korupsi Seret Harvey Moeis Kabur ke Luar Negeri, RBS Belum DPO
tribunnews.com
Aktor intelektual yang menyeret belasan tersangka, diduga kuat berinisial RBS, seret nama Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim jadi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung sampai saat ini masih berupaya untuk mencari dalang atau aktor intelektual dari kasus mega korupsi penambangan timah liar yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Aktor intelektual yang menyeret belasan tersangka, diduga kuat berinisial RBS.

Saat ini ia dikabarkan telah kabur ke luar negeri.

Seperti diketahui belasan tersangka itu saat ini telah diamankan, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam kasus mega korupsi ini, Harvey Moeis diduga berperan sebagai operator lapangan.

Pun juga dengan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus PT Timah cuma sebagai operator saja.

Kejagung Diminta Buru RBS

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik segera mengusut sosok berinisial RBS ini.

Jika tidak, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Potensi Tersangka Baru selain Harvey Moeis, Kejagung: Nikmati Untung dari Kasus Timah Bisa Dijerat

Praperadilan ini dilayangkan lantaran penyidikan tak kunjung mengusut dalang di balik Harvey Moeis dan Helena Lim.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Boyamin dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024) dikutip dari WartaKotalive.com.

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan April jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.

Baca juga: Komentari Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Barbie Kumalasari Sindir Sandra Dewi: Hidupnya Glamour

Boyamin menduga sosok RBS telah kabur ke luar negeri.

Pasalnya RBS diduga kuat merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.

Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin seperti dilansir Bangkapos.

Sampai saat ini, RBS belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan RBS sebagai tersangka ini diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke DPO.

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai Terungkap, Beking Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Berinisial RBS dan Bangkapos dengan judul Sosok RBS Bos Besar Korupsi Timah yang Seret Harvei Moeis dan Helena Lim Diduga Sudah Kabur ke LN

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Rusna Djanur Buana)(BangkaPos.com/Fitri Wahyuni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas