Peluang Anies dan Ganjar Menang di MK Menurut 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik
Peluang Anies dan Ganjar menangkan gugatan Pilpres 2024 menurut analisis pakar hukum tata negara dan pakah hukum.
Penulis: Hasanudin Aco
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Buktinya, kata pria yang akrab disapa Uceng itu, sejak 2004 pihak yang kalah dalam pilpres selalu kalah ketika mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Uceng, ada tiga alasan yang membuat gugatan pilpres di MK sulit menang.
Pertama, terkait proses pembuktian yang sulit dilakukan karena batasan waktu.
"Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu," kata Uceng dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Uceng menjelaskan, misalnya ketika ada kontestan yang menggugat ke MK karena merasa dicurangi sebanyak 9 juta suara di wilayah tertentu.
Dengan tuduhan itu, maka kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pembuktian berapa hari? Kasus 2019 itu proses pembuktian hanya dikasih berapa hari dan hanya menghadirkan berapa saksi dan ahli, yang mau dibuktikan berapa puluh juta (suara)," ucapnya.
Kedua, lanjut Uceng, mengenai logika Hakim MK. Uceng menyebut logika hakim MK dinilai masih menitikberatkan kecurangan pilpres pada perhitungan angka.
Menurutnya, ketika kecurangan pilpres hanya dilihat dari perhitungan angka, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak membuahkan hasil.
Ia memaparkan misalnya ketika salah satu kontestan mampu membuktikan kecurangan yang terjadi dengan sejumlah angka tertentu, tapi angka itu tidak mengubah hasil pemenangnya, maka tak akan ada perubahan apa pun.
"Yang ketiga, belakangan dihadirkan TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif) bahwa Bawaslu memegang fungsi TSM, sering kali nanti perdebatannya, bahkan yakin kalau ada orang bawa ini ke MK, nanti pengacara 02 akan bilang "kan ada Bawaslu" ke sana dulu. Putusan 2019 gitu," tutur dia.
Namun demikian, Uceng menilai gugatan pilpres kemungkinan bisa dimenangkan jika para Hakim MK bisa memiliki lompatan berpikir dengan melihat kecurangan pemilu tidak hanya dari sekadar angka dan hasil perolehan suara.
"Dibutuhkan hakim yang lompatan berpikirnya itu harus kuat. Dengan konfigurasi MK seperti sekarang, saya tidak terlalu yakin," kata Uceng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.