Peluang Anies dan Ganjar Menang di MK Menurut 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik
Peluang Anies dan Ganjar menangkan gugatan Pilpres 2024 menurut analisis pakar hukum tata negara dan pakah hukum.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya adalah paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Mereka menganggap kemenangan paslon 03 Prabowo-Gibran curang dan berharap didiskualifikasi serta mengingingkan Pilpres ulang yang hanya akan diikuti 01 dan 03.
Lalu bagaimana peluang Anies dan Ganjar memenangkan gugatannya di MK?
Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (2/4/2024), analisis sejumlah pakar politik dan hukum:
Nyaris Mustahil
Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai memenangkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang nyaris mustahil.
Ia bahkan menyebut itu dengan istilah mendiang pelawak senior Asmuni dalam Srimulat.
"Kalau dari hitung-hitungan sangat kecil, mungkin kalau dalam bahasanya Pak Asmuni dalam Srimulat adalah "hil yang mustahal" untuk memenangkan," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (19/3/2024).
Karena menurut Umam, memenangkan sengketa pilpres di MK harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di 50 persen provinsi di Indonesia.
"50 persen itu nggak mudah, kalau kemudian ada Kapolda yang siap secara sukarela menjadi saksi kubu 03, ini kalkulasinya seperti apa?" tutur Umam.
Namun Umam menilai, bersengketa pilpres di MK bukan soal kalah dan menang.
Perjuangan para capres yang akan menggugat nanti lebih untuk membangun gerakan politik dan memperlihatkan kecacatan demokrasi yang harus dievaluasi.
Sejak 2004 Tak Ada yang Menang di MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.