Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Anies dan Ganjar Menang di MK Menurut 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik

Peluang Anies dan Ganjar menangkan gugatan Pilpres 2024 menurut analisis pakar hukum tata negara dan pakah hukum.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Peluang Anies dan Ganjar Menang di MK Menurut 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik
Kolase/Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswdan dan Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). 

Peluangnya Kecil

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga beri penilaian soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jamiluddin Ritonga, ia menilai bahwa peluang menang gugatan Pilpres 2024 ke MK sangat-sangat kecil.

Pada Jumat (22/3/2024), kabar itu disampaikan M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan.

Jamiluddin memberikan dua alasan mendasar terkait penilaiannya.

Alasan yang pertama, Jamiluddin mengatakan bahwa MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif, sehingga MK kerap disebut mahkamah kalkulator.

Dengan pendekatan seperti itu tentu, sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, pasangan Anies-Imin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekira 69 juta.

"Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta," kata Jamiluddin kepada wartawan Jumat (22/3/2024).

Kemudian, alasan kedua, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK.

Sebab, pendekatan itu dirasa lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini.


Meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya juga sangat kecil, hanya pada wilayah terjadinya TSM saja.

"Kemungkinannya MK hanya memutuskan pemilihan ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran TSM. Namun kemungkinan itu sangat kecil dan tidak akan menganulir hasil pilpres yang diumumkan KPU," ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas