Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Pajak Tahunan 2 Mobil Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung Tembus Rp 115 Juta

Total pajak tahunan dua mobil mewah milik Sandra Dewi yang menjadi hadiah ulang tahunnya mencapai Rp 115 juta dan kini berakhir disita Kejagung.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Total Pajak Tahunan 2 Mobil Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung Tembus Rp 115 Juta
Kolase Tribunnews.com
Total pajak tahunan dua mobil mewah milik Sandra Dewi yang menjadi hadiah ulang tahunnya mencapai Rp 115 juta dan kini berakhir disita Kejagung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa harta milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis.

Termasuk dua mobil mewah yang diberikan sebagai hadiah ulang tahun sang istri sekaligus aktris, Sandra Dewi yaitu Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan Mini Cooper S Countryman F60.

Adapun penyitaan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung menggeledah kediaman Harvey di Pakuwon, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024).

"Tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, dan dua buah mobil mewah yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Selasa (2/4/2024).

Dikutip dari Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Banten, mobil Rolls-Royce Sandra Dewi itu terdaftar dengan warna hitam dengan spesifikasi kapasitas mesin 6592 cc.

Sementara, pajak mobil tersebut telah mengalami jatuh tempo yaitu pada 4 Maret 2024 atau terlambat 29 hari per hari ini, Selasa (2/4/2024).

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok mobil produksi tahun 2013 mencapai Rp 99.786.300.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan denda PKB mencapai Rp 1.995.700.

Lalu, untuk SWD Pokok mobil tersebut sebesar Rp 143.000 dan SWD Denda Rp 35.000.

Baca juga: Tanggapan Kejagung soal Kemungkinan Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Namun, jika pajak mobil Rolls-Royce tersebut tidak jatuh tempo, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 99.929.300.

Kemudian, untuk mobil Mini Cooper S Countryman dengan pelat nomor B 883 SDW itu terdaftar dengan warna merah dan merupakan produksi tahun 2022.

Dilansir, Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Polda Metro Jaya, pajak tahunan mobil tersebut tidak mengalami penunggakan lantaran masih berlaku sampai 19 Juli 2024.

Adapun total pajak tahunan yang harus dibayarkan sebesar Rp 15.788.000 dengan rincian PKB Pokok Rp 15.645.000 dan SWD Pokok Rp 143.000.

Sehingga jika ditotal, pajak tahunan dari dua mobil mewah tersebut menembus Rp 115.717.300 (Rp 115 juta).

Diketahui, Harvey ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi PT Timah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 271 triliun.

Sementara dari kalangan pesohor, selain Harvey, ada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang turut menjadi tersangka.

Selengkapnya berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi PT Timah:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021)
2. Emil Ermindra (Dirut Keuangan PT Timah Tbk 2018)
3. Alwin Albar (Dirut Operasional PT Timah Tbk)
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8. Roberto Indarto (Dirut PT SBS)
9. Tamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14. Toni Tamsil (pihak swasta)
15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas