Airlangga Sudah Terima Undangan Sidang Sengketa Pemilu di MK, Pastikan akan Hadir Jumat
Airlangga mengaku telah menerima undangan dari MK untuk memberikan keterangan terkait Pemilu tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menegaskan dirinya akan hadir dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/4/2024).
Airlangga bersama tiga menteri lainnya di Kabinet Indonesia Maju (KIM), dipanggil oleh hakim MK untuk memberikan keterangan terkait Pemilu 2024.
"InsyaAllah saya hadir," kata Airlangga usai melepas mudik gratis Golkar di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Airlangga mengaku telah menerima undangan dari MK untuk memberikan keterangan terkait Pemilu tersebut.
Baca juga: Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos
Undangan diterima pada Selasa (3/4/2024) malam.
"Sudah diterima tadi malam," katanya.
Menurut Airlangga dalam undangan tersebut tidak disebutkan secara spesifik mengenai keterangan apa yang ingin digali dari dirinya terkait Pemilu 2024.
Undangan yang dikirimkan kepadanya bersifat umum.
"Tidak itu hanya undangan umum saja, topiknya tidak disebutkan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu: Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.
Baca juga: Airlangga Akui Peran Jokowi di Pemerintahan Mendatang akan Dibahas Bersama Prabowo
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.
Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
Namun tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.
"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tanggal 5," ujarnya.