Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artis hingga Putra Presiden Terseret Pusaran Kasus PT Timah: Helena Lim & Harvey Hanya Pintu Masuk?

Setelah menetapkan Helena dan Harvey Moeis, kini Kejaksaan Agung sudah kantongi 2 nama artis terkenal yang bakal susul Harvey Moeis.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Artis hingga Putra Presiden Terseret Pusaran Kasus PT Timah: Helena Lim & Harvey Hanya Pintu Masuk?
Kolase Tribunnews
Kolase Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kejagung dikabarkan tengah membidik nama lain dalam kasus ini, di antaranya dua orang artis. 

Kemudian didapatlah "jejak digital", Helena Lim pernah diundang oleh anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam podcastnya.

Yang membuat masalah ini kian melebar, Kaseang video podcastnya dengan Helena dari platform YouTube, hanya beberapa hari lalu, setelah Helena ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak yang mempertanyakan bahkan mencurigai hingga berspekulasi macam-macam terkait hilangnya konten YouTube Kaesang dan Helena.

Namun, meski podcast Kaesang bersama Helena Lim itu dihapus, cuplikan video sang crazy rich pamer kekayaan beredar di media sosial.

Apa saja isi podcast itu?

  • Helena Lim saat itu mengaku ia mengenakan gaun hitam keluaran Hermes seharga Rp40 juta.
  • Helena Lim mengungkapkan anting yang dikenakannya dibanderol seharga Rp100 juta.
  • Ia juga mengenakan cincin berlian enam karat yang nilainya mencapai Rp4 sampai Rp5 miliar.
  • Tak berhenti sampai di situ, Helena Lim mengatakan gelang yang dipakainya tergolong 'murah'.
  • Menurut Helena Lim, harga satuan gelang yang dipakainya 'hanya' Rp70 juta.
  • Terakhir, Helena Lim memamerkan jam tangan mewah yang dipakainya.
  • Ia sempat heran saat Kiky mengetahui merek jam tangan yang dikenakannya, yaitu Patek Phillipe yang harganya Rp 2 miliar.

Kronologi kasus korupsi terbesar

Korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Berita Rekomendasi

Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas