Maha Dahsyat Korupsi Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp 20 Juta Sebulan
Sedikit demi sedikit kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai 2022 diungkap Kejaksaan Agung.
Editor: Wahyu Aji

Dalam sebuah sesi debat antar cawapres Gibran Rakabuming Raka, mengungkap strategi untuk menanggulangi praktik ilegal dalam pertambangan dan pembalakan.
Caranya dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang bersangkutan.
Pernyataan Gibran tersebut disampaikan untuk menanggapi jawaban cawapres RI nomor urut 3, Mahfud MD, terhadap pertanyaan panelis tentang strategi dalam menanggulangi praktik-praktik ilegal dalam pertambangan.
“Simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut, izinnya dicabut,” kata Gibran dalam debat keempat Pilpres 2024 atau debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.
“Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4 dan Pancasila Sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Gibran.
Dia juga menyebut Peraturan Menteri Investasi nomor 1 tahun 2022 harus dijalankan.
“Juga kita harus menjalankan Permen Investasi nomor 1 tahun 2022. Intinya, kita ingin pengusaha-pengusaha besar turut menggandeng pengusaha lokal, UMKM lokal, jadi mereka tidak besar sendiri," kata Gibran.
Kejaksaan Agung sudah tetapkan 16 Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Baca juga: Rolls Royce B 1 SDW, Kado dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi yang Disita Tunggak Pajak Rp 101 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.